Layanan pajak mencakup berbagai layanan profesional yang disediakan oleh para ahli pajak untuk membantu individu, bisnis, dan organisasi mengelola kewajiban pajak mereka secara efektif. Layanan ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang pajak, mengoptimalkan posisi pajak, dan meminimalkan kewajiban pajak. Layanan pajak dapat dikategorikan secara luas menjadi kepatuhan pajak, perencanaan pajak, dan konsultasi pajak.
Hubungi kamiKAP Purba Lauddin & Rekan berdiri sejak tahun 2012. berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor 799/KM.1/2014. Kami telah terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) no. 349/STT/XI/2018 sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga pemerintah. kami juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga keuangan di Indonesia.
KAP Purba Lauddin - 2024