KAP Purba Lauddin & Rekan berdiri sejak tahun 2012. berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor 799/KM.1/2014. Kami telah terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) no. 349/STT/XI/2018 sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga pemerintah. kami juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga keuangan di Indonesia.
KAP Purba Lauddin - 2024