KAP Purba Lauddin & Rekan berdiri sejak tahun 2012. berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor 799/KM.1/2014. Kami telah terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) no. 349/STT/XI/2018 sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga pemerintah. kami juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga keuangan di Indonesia.
INTEGERITAS
Kami akan beroperasi dengan cara yang jujur, etis, legal, dan sikap profesional, dengan menawarkan layanan kami kepada klien kami, sehingga kami akan memberikan layanan yang kompeten, profesional yang berkualitas, dan layanan tanpa kompromi kepada klien kami untuk menjaga hubungan kerja yang baik
KERJA SAMA
Sebagai perusahaan kami selalu mendorong kerja sama tim di antar anggota staf sehingga kami dapat meningkatkan kinerja, persatuan karyawan, dan budaya perusahaan. Ketika karyawan bekerja sama sebagai sebuah tim, mereka dapat belajar satu sama lain dan dengan demikiandapat membangun komunikasi yang efektif, pemecahan masalah dan kohesi di antara mereka dan dengan demikian meningkatkan tingkat produksi mereka di perusahaan
INOVASI
Sebagai perusahaan ada kebutuhan untuk penemuan kembali yang konstan dan ini diberikan dalam lingkungan bisnis saat ini sehingga kami perlu menghasilkan produk yang berkualitas dan menarik yang memenuhi kebutuhan klien, sebagai perusahaan kami akan mendorong kreativitas di antara staf kami sehingga kami dapat memenuhi kebutuhan klien kami
KEPUASAN KLIEN
Klien kami adalah fokus utama di perusahaan, tujuan kami adalah untuk mengembangkan loyalitas dan kepuasan klien, itulah sebabnya tujuan utama kami selaras dengan harapan klien kami sehingga kami dapat membangun hubungan kerja jangka panjang
KAP Purba Lauddin & Rekan berdiri sejak tahun 2012. berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor 799/KM.1/2014. Kami telah terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) no. 349/STT/XI/2018 sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga pemerintah. kami juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga keuangan di Indonesia.
KAP Purba Lauddin - 2024