Penyusunan laporan keuangan adalah layanan di mana akuntan membantu manajemen dalam menyajikan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan tanpa memberikan jaminan apa pun tentang keakuratan atau kelengkapan informasi tersebut. Tidak seperti audit atau tinjauan, penyusunan laporan keuangan tidak mengharuskan akuntan untuk memverifikasi informasi yang mendasarinya atau menyatakan pendapat apa pun tentang laporan keuangan.
Hubungi kamiKAP Purba Lauddin & Rekan berdiri sejak tahun 2012. berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor 799/KM.1/2014. Kami telah terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) no. 349/STT/XI/2018 sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga pemerintah. kami juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga keuangan di Indonesia.
KAP Purba Lauddin - 2024