Audit laporan keuangan adalah pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh atas laporan keuangan suatu organisasi oleh auditor independen. Tujuan utama audit ini adalah untuk memberikan penilaian objektif apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material dan disajikan secara wajar sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku (seperti Prinsip Akuntansi yang Diterima Secara Umum atau Standar Pelaporan Keuangan Internasional).
Hubungi kamiKAP Purba Lauddin & Rekan berdiri sejak tahun 2012. berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dengan Surat Keputusan Nomor 799/KM.1/2014. Kami telah terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) no. 349/STT/XI/2018 sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga pemerintah. kami juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai kantor akuntan yang diizinkan untuk melakukan audit pada lembaga keuangan di Indonesia.
KAP Purba Lauddin - 2024